Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak henti hentinya menjadi isu yang ramai dibicarakan publik. Kali ini, isunya masuk ke tataran konstitusi karena UU APBN 2026 mengklasifikasikan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran belanja pendidikan.
Sekilas, ini tampak logis. Program tersebut menyasar peserta didik dan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, jika ditarik ke dalam kerangka konstitusional, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perluasan makna anggaran pendidikan masih sejalan dengan tujuan awal pengaturannya?
Secara normatif, Indonesia tegas di konstitusinya (Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945) mematok anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan ini ditetapkan pada amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 2002. Penetapan tersebut dapat dilihat sebaga constitutional enginering agar pendidikan tidak menjadi sektor yang mudah dikompromikan dalam tarik menarik politik anggaran.
Namun demikian, proses realisasi anggaran pendidikan agar mencapai minimal 20% tidak langsung diindahkan pemerintah. Pada tahun 2005, anggaran pendidikan masih berada di kisaran 7%. Pemerintah dan DPR saat itu beralasan bahwa peningkatan secara langsung menuju 20% sulit dilakukan karena keterbatasan ruang fiskal. Dengan kata lain, realitas anggaran dianggap belum siap untuk mengikuti perintah konstitusi.
Saat itu, selalu ada permohonan uji materi tentang UU APBN ke Mahkamah Konstitusi. Tahun 2005, Mahkamah menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang belum mencapai 20% bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan itu dinyatakan inkonstitusional, tetapi tetap berlaku sementara, dengan perintah agar diperbaiki pada anggaran berikutnya.
Alih-alih langsung memenuhi ketentuan konstitusi, pemerintah memilih menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap. Hingga tahun 2008, anggaran pendidikan baru mencapai sekitar 15,6%. Pada titik ini, Mahkamah kembali menyatakan bahwa APBN tersebut masih inkonstitusional dan menegaskan bahwa pada tahun berikutnya, anggaran pendidikan harus memenuhi ambang batas 20 persen.
Barulah pada 2009, anggaran pendidikan pertama kali menyentuh angka 20%. Namun, pemenuhan ini tidak mencerminkan peningkatan belanja pendidikan dalam arti substantif. Sebab, anggaran pendidikan menyentuh 20% karena Mahkahah Konstitusi melalui Putusan MK No. 13/PUU-VI/2008 jo. 14/PUU-VI/2008 menerima pendekatan bahwa fungsi pendidikan mencakup pembiayaan penyelenggaraan pendidikan secara luas.
Pendekatan ini membuka peluang gaji pendidik juga masuk sebagai bagian dari fungsi pendidikan. Putusan ini dibaca tahun 2008 yang saat itu ada beberapa hakim Mahkamah Konstitusi yang dissenting opinion. Argumentasi dissenting didasari pendapat bahwa gaji pendidik bukan bagian dari anggaran belanja pendidikan. Sebab, spirit konstitusi mematok 20% agar memperbaiki mutu pendidikan, bukan sekadar membiayai aparatur pendidikan.
Pada titik ini, penulis ingin memperlihatkan bahwa capaian 20% anggaran pendidikan semenjak tahun 2009 diperoleh karena perluasan makna fungsi pendidikan sampai ke ranah administratif (gaji rutin pegawai). Program MBG yang masuk dalam sektor anggaran belanja pendidikan jelas makin memperkecil potensi perbaikan mutu pendidikan.
Secara angka, anggaran pendidikan tahun 2026 ini telah mencapai ambang batas konstitusi, yakni sektiar 20.07% dari total belanja negara. Namun, ketika komponen MBG dikeluarkan, proporsi anggaran pendidikan hanya mencapai 13.88%. Itu belum dihitung juga dengan pengeluaran anggaran gaji pendidik. Lantas tinggal berapa anggaran pendidikan yang menyentuh peningkatan kualitas sistem pendidikan.
Sebelum perluasan definisi fungsi pendidikan, anggaran pendidikan pada dasarnya terdiri dari belanja yang berkaitan dengan proses pembelajaran, seperti bantuan operasional sekolah, pembangunan infrastruktur pendidikan, pengadaan bahan ajar, serta dukungan terhadap perguruan tinggi. Mirisnya, dilansir dari GoodStats (2024), lebih dari 60% ruang kelas SD dalam kondisi rusak. Pada saat yang sama, ketimpangan akses pendidikan juga terlihat, antara wilayah Timur yang tertinggal jauh dalam fasilitas dan teknologi pendidikan (Jurnal Upensal, 2024).
Ketimpangan tersebut juga terlihat dalam tingginya angka putus sekolah. Data BPS tahun 2025 mencatat sekitar 0,09% di tingkat SD, 0,54% di SMP, dan 0,86% di SMA. Jenjang SMA/SMK sederajat menjadi jenjang angka putus sekolah tertinggi di Indonesia. Data ini bertentangan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menekankan akses pendidikan menengah yang inklusif dan merata.
Data-data di atas tidak hanya sekadar angka, tetapi menjadi bukti bahwa perluasan kategori anggaran penddidikan mengaburkan batas antara belanja yang bersifat substantif dan administratif. Oleh karena itu, penting untuk menata kembali anggaran pendidikan agar sesuai dengan spirit konstitutional pada penetapannya, yakni pemerataan pendidikan baik dari infrastruktur maupun sistemnya.
MBG dan Nasib Anggaran Pendidikan


Ditulis oleh Hermawati
Man Jadda Wajada


π¬ Diskusi Pembaca
0 Tanggapan Diskusi
Silakan masuk untuk mulai berdiskusi gaes.
Belum ada diskusi di sini. Jadilah yang pertama!